NILAI NILAI FILOSOFI DALAM PEMBANGUNAN
Pembangunan
Kesehatan
Pembangunan
kesehatan adalah merupakan bagian dari pembangunan nasional yangbertujuan
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi–tingginya. Wujud pembangunan
kesehatan di Indonesia adalah SKN (Sistem Kesehatan Nasional) yang diatur dalam
Undang-undang No 23 Th 1982 tentang kesehatan. Undang-undang ini merupakan
acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pedoman dan arah pelaksanaan
pembangunan kesehatan.
Nilai-nilai
Filosofi dalam Pembangunan Kesehatan
1.
Dasar Pijakan
a.
Kesehatan adalah hak azasi bangsa
b.
Kesehatan sebagai investasi bangsa
c.
Kesehatan menjadi titik sentral
pembangunan kesehatan
2.
Landasan Idiil : Pancasila
3.
Landasan Konstitusional: UUD 1945
a.
Pasal 28 A berbunyi : setiap orang
berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
b.
Pasal 28 B ayat ( 2 ) setiap anak
berhak atas kelangsungan, tumbuh dan berkembang.
c.
Pasal 28 C ayat ( 1 ) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari pendidikan tersebut.
4. Prinsip Dasar Pembangunan (SKN)
Perikemanusiaan
Penyelanggaraan
pembangunan didasarkan pada prinsip kemanusiaan yang dijiwai, digerakan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan kesehatan di Indonesia dirasionalkan dalam wujud PKMD (Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa).
Tujuan
PKMD
Tujuan
Umum :
Meningkatkan kemampuan masyarakat
untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu
hidup.
Tujuan
Khusus :
1.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan potensi yang dimiliki untuk menolong dirinya sendiri.
2.
Mengembangkan kemampuan dan prakarsa
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berswadaya.
3.
Menghasilkan lebih banyak tenaga
masyarakat untuk berperan dalam LKMD.
4.
Meningkatkan kesehatan masyarakat
dalam memenuhi beberapa indikator kesehatan antara lain :
a.
Menurunkan angka kematian bayi dan
ibu bersalin.
b.
Menurunnya angka kesakitan umum.
c.
Menurunnya angka kematian bayi dan
anak.
d.
Menurunnya angka kelahiran.
e.
Menurunnya angka kekurangan gizi
balita.
Filsafat hukum dan pembangunan merupakan dua konsep yang berbeda. Filsafat
hukum sebagai suatu disiplin keilmuan, sementara pembangunan hukum merupakan
suatu kebijaksanaan yang bersifat nasional dalam bentuk pembangunan di bidang
hukum. Pembangunan di bidang hukum menjadi penting karena bertujuan untuk
menghasilkan produk-produk hukum yang dapat mendukung dan mengamankan
pembangunan nasional, karena aktualisasi dari suatu negara. Pembangunan
nasional pada dasarnya memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Disebabkan karena pembangunan hukum nasional merupakan upaya
untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang disyaratkan pada pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hukum yang dilandasi oleh nilai dasar atau nilai ideologis, nilai
historis, nilai yuridis serta nilai filosofinya akan memberikan dampak positif
bagi masyarakat untuk dapat menikmati rasa keadilan, kepastian manfaat hukum
yang pada akhirnya akan bermuara pada pembentukan sikap dan kesadaran
masyarakat terhadap hukum. Bagi masyarakat yang sedang membangun sebagaimana
halnya masyarakat Indonesia, membangun termasuk di dalamnya membangun hukum
tidak saja berarti kontrol dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi hukum yang
dibangun harus juga berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan sekaligus
untuk mengembangkan potensi pembangunan nasional secara lebih luas. Pentingnya
hukum dibangun agar hukum dapat menjadi sarana pembangunan dan pembaharuan
masyarakat yang kita harapkan. Hukum juga dapat berperan sebagai objek
pembangunan dalam rangka mewujudkan hukum yang ideal sesuai dengan nilai-nilai
hidup di masyarakat.
Dalam hal mengintegrasikan dimensi kependudukan dalam perencanaan pembangunan
(baik nasional maupun daerah) maka manfaat paling mendasar yang diperoleh
adalah besarnya harapan bahwa penduduk yang ada didaerah tersebut menjadi
pelaku pembangunan dan penikmat hasil pembangunan. Itu berarti pembangunan berwawasan
kependudukan lebih berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan penduduk
secara keseluruhan dibanding dengan orientasi pembangunan ekonomi yang
berorientasi pada pertumbuhan (growth). Pembangunan berwawasan kependudukan ada
suatu jaminan akan berlangsung proses pembangunan itu sendiri. Pembangunan
berwawasan kependudukan menekankan pada pembangunan lokal, perencanaan berasal
dari bawah (bottom up planning), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, dan yang lebih penting adalah melibatkan seluruh lapisan
masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar
seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan
tersebut. Sebaliknya, pembangunan tersebut baru dikatakan berhasil jika mampu
meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas.Dan juga keadaan dan
kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan
kualitas penduduk yang memadai akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan
ekonomi. Sebaliknya jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan tingkat
kualitas yang rendah, menjadikan penduduk tersebut sebagai beban bagi
pembangunan.Apa yang dapat dipelajari dari krisis ekonomi yang berlangsung saat
ini adalah bahwa Indonesia telah mengambil strategi pembangunan ekonomi yang
tidak sesuai dengan potensi serta kondisi yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar