Sabtu, 04 Februari 2012

Nilai-Nilai Filosofi Dalam Pambangunan


NILAI NILAI FILOSOFI DALAM PEMBANGUNAN

Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah merupakan bagian dari pembangunan nasional yangbertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi–tingginya. Wujud pembangunan kesehatan di Indonesia adalah SKN (Sistem Kesehatan Nasional) yang diatur dalam Undang-undang No 23 Th 1982 tentang kesehatan. Undang-undang ini merupakan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.

Nilai-nilai Filosofi dalam Pembangunan Kesehatan
1.    Dasar Pijakan
a.    Kesehatan adalah hak azasi bangsa
b.    Kesehatan sebagai investasi bangsa
c.    Kesehatan menjadi titik sentral pembangunan kesehatan

2.    Landasan Idiil : Pancasila

3.    Landasan Konstitusional: UUD 1945
a.    Pasal 28 A berbunyi : setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
b.    Pasal 28 B ayat ( 2 ) setiap anak berhak atas kelangsungan, tumbuh dan berkembang.
c.    Pasal 28 C ayat ( 1 ) Setiap  orang  berhak  mengembangkan  diri  melalui   pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari pendidikan tersebut.

4.    Prinsip Dasar Pembangunan (SKN)
Perikemanusiaan
Penyelanggaraan pembangunan didasarkan pada prinsip kemanusiaan yang dijiwai, digerakan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan kesehatan di Indonesia dirasionalkan dalam wujud PKMD (Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa).

Tujuan PKMD
Tujuan Umum :
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup.

Tujuan Khusus :
1.    Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan potensi yang dimiliki untuk menolong dirinya sendiri.
2.    Mengembangkan kemampuan dan prakarsa masyarakat untuk berpartisipasi dalam berswadaya.
3.    Menghasilkan lebih banyak tenaga masyarakat untuk berperan dalam LKMD.
4.    Meningkatkan kesehatan masyarakat dalam memenuhi beberapa indikator kesehatan antara lain :
a.    Menurunkan angka kematian bayi dan ibu bersalin.
b.    Menurunnya angka kesakitan umum.
c.    Menurunnya angka kematian bayi dan anak.
d.   Menurunnya angka kelahiran.
e.    Menurunnya angka kekurangan gizi balita.


       Filsafat hukum dan pembangunan merupakan dua konsep yang berbeda. Filsafat hukum sebagai suatu disiplin keilmuan, sementara pembangunan hukum merupakan suatu kebijaksanaan yang bersifat nasional dalam bentuk pembangunan di bidang hukum. Pembangunan di bidang hukum menjadi penting karena bertujuan untuk menghasilkan produk-produk hukum yang dapat mendukung dan mengamankan pembangunan nasional, karena aktualisasi dari suatu negara. Pembangunan nasional pada dasarnya memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan bangsa Indonesia. Disebabkan karena pembangunan hukum nasional merupakan upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang disyaratkan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

       Pembangunan hukum yang dilandasi oleh nilai dasar atau nilai ideologis, nilai historis, nilai yuridis serta nilai filosofinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk dapat menikmati rasa keadilan, kepastian manfaat hukum yang pada akhirnya akan bermuara pada pembentukan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Bagi masyarakat yang sedang membangun sebagaimana halnya masyarakat Indonesia, membangun termasuk di dalamnya membangun hukum tidak saja berarti kontrol dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi hukum yang dibangun harus juga berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan sekaligus untuk mengembangkan potensi pembangunan nasional secara lebih luas. Pentingnya hukum dibangun agar hukum dapat menjadi sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat yang kita harapkan. Hukum juga dapat berperan sebagai objek pembangunan dalam rangka mewujudkan hukum yang ideal sesuai dengan nilai-nilai hidup di masyarakat.

       Dalam hal mengintegrasikan dimensi kependudukan dalam perencanaan pembangunan (baik nasional maupun daerah) maka manfaat paling mendasar yang diperoleh adalah besarnya harapan bahwa penduduk yang ada didaerah tersebut menjadi pelaku pembangunan dan penikmat hasil pembangunan. Itu berarti pembangunan berwawasan kependudukan lebih berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan penduduk secara keseluruhan dibanding dengan orientasi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan (growth). Pembangunan berwawasan kependudukan ada suatu jaminan akan berlangsung proses pembangunan itu sendiri. Pembangunan berwawasan kependudukan menekankan pada pembangunan lokal, perencanaan berasal dari bawah (bottom up planning), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, dan yang lebih penting adalah melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

       Pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan tersebut. Sebaliknya, pembangunan tersebut baru dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas.Dan juga keadaan dan kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan kualitas penduduk yang memadai akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan tingkat kualitas yang rendah, menjadikan penduduk tersebut sebagai beban bagi pembangunan.Apa yang dapat dipelajari dari krisis ekonomi yang berlangsung saat ini adalah bahwa Indonesia telah mengambil strategi pembangunan ekonomi yang tidak sesuai dengan potensi serta kondisi yang dimiliki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar